Selasa, 24 Agustus 2010

tinjauan yuridis kasus ariel

Berbicara mengenai skandal video porno ariel,luna maya, dan cut tari. Yang paling menarik dalam kasus ini adalah bagaimana publik figur setenar dan tersohor ariel, luna maya dan cut tari bisa merekam video mereka dan pada akhirnya tersebar luas ke mayarakat melalui internet.
Pertanyaan besarnya adalah perbuatan apa yang dilakukan oleh mereka? Benarkah mereka melakukan perbuatan melawan hukum? Ataukah hanya menjadi korban dari penyebar video tersebut.
Di berita gencar di sampaikan bahwa ariel yang kini telah ditahan, luna maya dan cut tari yang masing masing telah menjadi tersangka dapat dijerat dengan pasal 282 KUHP yaitu tentang kesusilaan ataupun dengan UU pornografi, baiklah mari kita telaah hukum yang akan menjerat mereka itu.
Isi dari pasal 282 KUHP adalah sebagai berikut :
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Dari melihat ketentuan pasal 282 diatas maka terdapat tiga macam perbuatan yaitu :
1. Menyiaarkan, mempertontonkan, mengirim langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan dan sebagainya untuk disiarkan, dipertontokan atau ditempelkan dengan terang terangan.tulisan dan sebagainya
2. Membuat, membawa masuk, mengirim langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan dan sebagainya untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan dengan terang-terangan
3. Dengan terang-terangan atau dengan menyiarkan suatu tulisan, menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan dan sebagainya itu boleh didapat.
Sedangkan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 282 adalah :
Ayat 1 :
Secara obyekktif : - menyirakan
- Mempertunjukan kepada umum untuk disiarkan
- Membuat
- Dengan terang-terangan mengedarkan tulisan
- Menawarkan tanpa permintaan org lain
- Menunjukan bahwa boleh didapat sesautu tulisan, gambar atau benda
Secara subyektif :
- Tulisan yang diketahui isinya
- Gambar atau barang yang dikenalnya
- Melanggar kesusilaan / menyinggung rasa susila/merusak kesopanan.
Ayat 2
Secara obyektif :
- Menyiarkan, mempertunjukan kepada umum, menempelkan
- Untuk disiarkan, dipertunjukkan kepada umum, membuat
- Dengan terang-terangan mengedarkan tulisan
- Menawarkan tanpa permintaan org lain
- Tulisan /gambar yg melanggar kesusilaan
Secara subyektif :
- Jika ia harus dapat menyangka (mengetahui)
- Bahwa tulisan, gambar atau barang itu melanggar kesusilaan/menyinggung rasa susila.
Dari uraian diatas, kita dapat menganalisa sedikit,bahwa ariel yang telah ditahan jelas telah melanggar salah satu unsur dari pasal 282 ini yaitu membuat. Di dalam video itu terlihat jelas pelaku dengan sengaja menghidupkan dan memegang kamera untuk mereka dirinya sendiri pada saat melakukan “adegan ranjang” tersebut. Ariel tidak bisa disebut korban dalam pembuatan video ini, sebab yang disebut korban jika dirinya tidak mengetahui adegan yang dilakukan itu di rekam dan haruslah di rekam oleh orang lain atau dengan kata lain video itu direkam secara diam-diam.