Kamis, 03 Juni 2010

PERLINDUNGAN ASET BUDAYA BANGSA MELALUI HAK CIPTA
Pengertian hak Cipta menurut Pasal 1 ayat 1 U.U. No. 19 tahun 2002 :
“ Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Hak Kekayaan intelektual Tradisional :
o Hak Cipta Folklor ( Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2002)
“Adalah Perlindungan berlaku tanpa batas waktu dengan dipegang oleh negara. Contohnya Cerita, Dongeng Legenda, Babad, Lagu, Tarian, Kerajinan Tangan, Kaligrafi “.
o Hak Cipta ( Pasal 12 UU Hak Cipta )
“Adalah hak cipta yang ada pada pencipta (diketahui penciptanya ) atau hak yang ada pada pemegang Hak Cipta ( pihak yang menerima hak dari pencipta ) yang Jangka waktu perlindungan nya selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun. Contohnya Tari dan Lagu”.
Perlindungan hukumnya :
o Hak Eksklusif yang secara otomatis mendapat perlindungan begitu karya itu di ciptakan ( Pasal 2 ayat 1 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 ).
o Jadi untuk pendaftarannya bukan merupakan kewajiban, tetapi sangat penting dalam hal pembuktiannya bilamana terjadi sengketa di kemudian hari.
Syarat-syarat permohonan pendaftaran hak cipta ataupun ciptaan, antara lain :
1. Mengisi formulir ciptaan rangkap (dapat diminta secara Cuma-Cuma pada Kantor Wilayah Dep. Hukum dan HAM Provinsi Bali).
2. Melampirkan foto copy KTP atau identitas yang lain.
3. Menunjukan contoh ciptaan.
4. Bayar biaya permohonan pendaftaran.
Proses Penyelesaian Sengketa HAKI dalam Hukum Acara Perdata di Pengadilan Niaga adalah :
1. Pengajuan bersifat gugatan pembatalan pendaftaran HAKI diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tergugat.
2. Panitra Pengadilan mendaftarkan gugatan pembatalan pendaftaran HAKI dan memberikan bukti atau tanda terima pendaftaran yang tanggalnya sama dengan tanggal pada saat penggugat mendaftar.
3. Dalam jangka waktu selambat- lambatnya 2 hari, panitra sudah harus menyampaikan gugatan tersebut kepada ketua pengadilan.
4. Juru sita dalam waktu selambat- lambatnya 7 hari sejak gugatan didaftarkan sudah harus melakukan pemanggilan kepada para pihak.
5. Sidang pemeriksaan selambat- lambatnya diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak gugatan didaftarkan dan putusan dibacakan selambat- lambatnya 90 hari sejak gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang 30 hari “atas persetujuan” Ketua Mahkamah Agung.
6. Putusan pengadilan niaga dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dan harus memuat pertimbangan hukum dilakukannya pembatalan pendaftaran HAKI.
7. Selambat- lambatnya 14 hari, juru sita wajib menyampaikan putusan pengadilan niaga kepada para pihak.
8. Upaya hukum terhadap putusan pengadilan niaga hanya hukum kasasi.