Selasa, 30 Desember 2008

Putusan MK penetapan anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak

CALEG YANG TIDAK MERAKYAT SIAP-SIAP MENANGGUNG MALU.

Menurut UU no.10 tahun 2008 pasal 214 secara mutlak mengatur bahwa caleg yang akan menjadi anggota DPR atau DPRD adalah berdasarkan nomor urut caleg sehingga yang paling besar peluangnya adalah caleg yang memperoleh suara minimal 30 % BPP dengan nomor urut kecil sebab kalau ada lebih banyak orang yang memperoleh suara minimal 30 % BPP dari jumlah kursi yang tersedia bagi partai maka yang memperolehnya adalah orang yang nomor urutnya kecil terlebih lagi jika tak ada satupun caleg yang memperoleh suara minimal 30 % BPP maka otomatis yang terpilih menjadi anggota dewan dimulai dari urutan nomor 1 dst..dan yang berwenang menetapkan anggota dewan adalah KPU dan bukan partai. Yang terajdi adalah lunturnya demokrasi dan permainan politik untuk memperebutkan kursi di DPR sehingga yang akan duduk di kursi DPR adalah perpanjangan tangan dari partai politik itu bukan pilihan rakyat. Dampak yang akan di akibatkan yaitu birokrasi tidak akan berjalan lancer karena permainan politik yang begitu kental dan hanya menghasilkan suatu keputusan yang menguntungkan beberapa pihak saja bukan rakyat. Jika sistem no urut caleg di berlakukan maka caleg yang mendapat nomer besar hanya akan menjadi sukarelawan caleg yang mendapat no. kecil. Akibat yang timbul adalah akan semakin besar timbul golongan putih yang berasal dari simpatisan caleg yang tidakpuas mendapat no urut yang besar, dan pastinya akan menimbulkan permasalahan yang besar pada pemerintahan Negara kita. Kebaikan di berlakukan system no urut yaitu, partai dapat menyeleksi caleg yang hanya mempunyai kompetisasi dan mampu untuk duduk di kusi legislative sehingga tidak ada istilah “yang kuat pastilah menang” dan mampu melahirkan seorang wakil rakyat yang kompetibel dan mampu mempertanggung jawabkan kursinya. JIka no urut caleg tidak di berlakukan maka dampak positif yang dapat di ambil adalah setiap caleg di mungkinkan untuk mendapat kursi di DPR/DPRD/DPD dan demokrasi sudah berjalan sesuai dengan ideology bangsa kita, juga akan mengurangi angka golput pada pemilu karena setiap caleg pasti ingin menang dan menarik simpati rakyat untuk memilihnya, itupun dapat dikatakan membantu pemerintahan sehingga yang duduk di kursi legislative tersebut murni pilihan rakyat bukan permainan partai politik.Kelemahanya pada pemilu legislative dapat digunakan sebagai ajang mencari pekerjaan, sehingga orang berbondong bondong mendaftarkan dirinya menjadi caleg.Ironisnya akan banyak sekali baliho baliho para caleg untuk mengakampanyekan dirinya sehingga memunculkan suatu perpecahan daerah antar simpatisan. Kesimpulanya selama politik di Negara ini masih mementingkan kepentingan kelompok bukan rakyat birokrasi pemerintahan akan terus bermasalah, dan di cap buruk oleh rakyat, sehingga diperlukan benar-benar orang yang kompetitif dan dipercaya oleh rakyat untuk memperbaiki system pemerintahan di Negara kita ini, bukan seorang pemimpin yang hanya bisa berjanji dan bersumpah namun ketika bertugas berlaku layaknya anak sekolahan.

Tidak ada komentar: