Selasa, 18 Mei 2010

alat bukti dalam persidangan


PENDAHULUAN

Dalam perkembangannya hukum acara pidana di indonesia dari dahulu sampai sekarang ini tidak terlepas dari apa yang di sebut sebagai pembuktian, apa saja jenis tindak pidananya pastilah melewati proses pembuktian. Hal ini tidak terlepas dari sistem pembuktian pidana Indonesia yang ada pada KUHAP yang masih menganut Sistem Negatif  Wettelijk dalam pembuktian pidana. Pembuktian dalam hal ini bukanlah upaya untuk mencari-cari kesalahan pelaku saja namun yang menjadi tujuan utamanya adalah untuk mencari kebenaran dan keadilan materil. hal ini didalam pembuktian pidana di Indonesia kita mengenal dua hal yang sering kita dengar yaitu alat bukti dan barang bukti di samping adanya proses yang menimbulkan keyakinan hakim dalam pembuktian.
Dalam hal pembuktian adanya peranan barang bukti khususnya kasus-kasus pidana yang pada dewasa ini semakin beragam saja, sehingga perlunya peninjauan khusus dalam hal barang bukti ini. Dalam proses perkara pidana di Indonesia, barang bukti memegang peranan yang sangat penting, dimana barang bukti dapat membuat terang tentang terjadinya suatu tindak pidana dan akhirnya akan digunakan sebagai bahan pembuktian, untuk menunjang keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa sebagaimana yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum didalam surat dakwaan di pengadilan.
Barang bukti tersebut antara lain meliputi benda yang merupakan objek-objek dari tindak pidana, hasil dari tindak pidana dan benda-benda lain yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana. Untuk menjaga kemanan dan keutuhan benda tersebut undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan. Penyitaan mana harus berdasarkan syarat-syarat dan tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Dengan suatu alat bukti saja umpamanya dengan keterangan dari seorang saksi, tidaklah diperoleh bukti yang sah, akan tetapi haruslah dengan keterangan beberapa alat bukti. Dengan demikian maka kata-kata “alat-alat bukti yang sah” mempunyai kekuatan dan arti yang sama dengan “bukti yang sah”. Selain dengan bukti yang demikian diperlukan juga keyakinan hakim yang harus di peroleh atau ditimbulkan dari dari alat-alat bukti yang sah. Yang dimaksud dengan alat-alat bukti yang sah adalah sebagaimana yang diterangkan di dalam Pasal 184 KUHAP sebagai berikut :
  1. Keterangan saksi.
  2. Keterangan ahli.
  3. Surat.
  4. Petunjuk.
  5. Keterangan terdakwa.
1.2       Rumusan Masalah.
1.      Bagaimanakah kegunaan dari barang bukti di dalam proses persidangan?
2.      Apa saja jenis – jenis alat bukti dalam perkara pidana?














BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Definisi Alat Bukti.
Alat bukti adalah benda bergerak atau tidak berwujud yang dikuasai oleh penyidik sebagai hasil dari serangkaian tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan dan atau penggeledahan dan atau pemeriksaan surat untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuktian hukum acara pidana :
a.      Putusan hakim minimal didasarkan pada dua alat bukti yang saling mendukung satu dengan  yang lain.
b.      Dari alat bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
c.      Disamping alat bukti yang ditetapkan dalam KUHAP, alat bukti lain adalah hal yang secara umum sudah diketahui dan tidak perlu dibuktikan.
Secara material, barang bukti yang ada bermanfaat bagi hakim untuk memperkuat keyakinan hakim dalam proses persidangan. Bahkan sering kali hakim dapat membebaskan seorang terdakwa berdasarkan barang bukti yang ada dalam proses persidangan (setelah melewati proses yang arif, bijaksana, teliti, cermat dan saksama ).

2.2       Jenis - Jenis Alat Bukti Dalam Perkara Pidana.
Perlu  kita  ketahui bahwa pembuktian dalam perkara pidana berbeda dengan pembuktian dalam  perkara  perdata. Dasar  hukum  tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada pasal 183 - 189 KUHAP ( Kitab  Undang  - Undang  Hukum Acara Pidana ). Menurut pasal 184  KUHAP,  alat  bukti  dalam  perkara  pidana  bisa  berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat,  petunjuk  dan  keterangan  terdakwa.  Hal - hal  yang  sudah  diketahui  umum, tidak perlu dibuktikan  lagi.  Pada  prinsipnya,  penggunaan  alat  bukti  saksi  dan  surat  dalam hukum acara pidana  tidak  berbeda  dengan  hukum  acara  perdata, baik dalam bentuk maupun kekuatannya. Namun, ada alat bukti lain yang perlu diketahui dalam perkara pidana, diantaranya adalah :          
1.      Keterangan  saksi.
Menjadi  saksi  adalah  kewajiban semua orang, kecuali dikecualikan oleh UU. Menghindar sebagai saksi dapat dikenakan pidana ( Penjelasan pasal 159 (2) KUHAP).
Pada Umumnya semua orang dapat menjadi saksi. Kekecualian menjadi saksi tercantum dalam pasal 168 KUHAP yaitu
-        Keluarga berdarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari atau yang sama-sama sebagai terdakwa.
-        Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
-        Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersamasebagai terdakwa.
2.   Keterangan Ahli.
Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang diperlukan untuk memperjelas perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Keterangan ahli dapat berupa keterangan lisan dan dapat juga berupa surat.
Contohnya :
Dalam pelaksanaan PPK telah terjadi penyalahgunaan dana oleh oknum. Fakta itu ditemukan setelah ada pemeriksaan (audit) oleh auditor BPKP. Nah, auditor BPKP ini dapat menjadi saksi ahli atas peristiwa yang terjadi. Keterangannya dapat digunakan dalam proses perkara pidana. Jadi, seorang ahli itu dapat menjadi saksi. Hanya saja, saksi ahli ini tidak mendengar, mengalami dan/atau melihat langsung peristiwa pidana yang terjadi. Berbeda dengan ”saksi” yang member keterangan tentang apa yang didengar, dialami dan / atau dilihatnya secara langsung terkait dengan peristiwa pidana yang terjadi. Sama halnya dengan seorang ”saksi”, menurut hukum, seorang saksi ahli yang dipanggil di depan pengadilan memiliki kewajiban untuk :


-      Menghadap/ datang ke persidangan, setelah dipanggil dengan patut menurut hukum.
-      Bersumpah atau mengucapkan janji sebelum mengemukakan keterangan ( dapat menolak tetapi akan dikenai ketentuan khusus).
-      Memberi keterangan yang benar Bila seorang saksi ahli tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka dia dapat dikenai sanksi berupa membayar segala biaya yang telah dikeluarkan dan kerugian yang telah terjadi. Akan tetapi seorang ahli dapat tidak menghadiri persidangan jika memiliki alasan yang sah.
Menurut pasal 180 KUHAP, keterangan seorang ahli dapat saja ditolak untuk menjernihkan duduk  persoalan.  Baik  oleh  hakim  ketua  sidang  maupun  terdakwa / penasehat  hukum. Terhadap kondisiini, hakim dapat memerintahkan melakukan penelitian ulang oleh instansi semula  dengan   komposisi   personil   yang   berbeda,   serta  instansi  lain  yang  memiliki kewenangan.  Kekuatan  keterangan  ahli ini bersifat bebas dan tidak mengikat hakim untuk menggunakannya  apabila  bertentangan  dengan  keyakinan  hakim.  Dalam  hal ini, hakim masih  membutuhkan  alat  bukti  lain  untuk  mendapatkan  kebenaran yang sesungguhnya. Adapun syarat sah keterangan saksi sebagai alat bukti antara lain :
-  Saksi harus disumpah.
-  Keterangan saksi mengenai perkara yang dilihat, didengar, dialami serta alasannya.
-  Harus didukung alat bukti lainnya.
-  Persesuaian antara keterangan dengan lainnya.
3.      Surat.
Menurut  Prof.  Pitlo,  Surat   adalah   pembawa   tanda  tangan  bacaan  yang  berarti,  yang menerjemahkan  suatu  isi  pikiran.  Sedangkan, menurut pasal 187 KUHAP yang termasuk surat adalah :
-        Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
-        Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
-        Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.
-        Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

4.      Petunjuk.
Menurut pasal 188 KUHAP, Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang diduga memiliki kaitan, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, yang menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, petunjuk juga merupakan alat bukti tidak langsung. Penilaian terhadap kekuatan pembuktian sebuah petunjuk dari keadaan tertentu, dapat dilakukan oleh hakim secara arif dan bijaksana, setelah melewati pemeriksaan yang cermat dan seksama berdasarkan hati nuraninya. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Menurut pasal 188 ayat 2, Petunjuk hanya diperoleh dari :
-   Keterangan saksi.
-   Surat.
-   Keterangan terdakwa.

5.      Keterangan terdakwa.
         Menurut pasal 194 KUHAP, yang dimaksud keterangan terdakwa itu adalah apa yang telah  
         dinyatakan  terdakwa  di muka sidang,  tentang  perbuatan  yang  dilakukannya  atau yang
diketahui dan alami sendiri. Pengertian keterangan terdakwa memiliki aspek yang lebih luas dari pengakuan, karena tidak selalu berisi pengakuan dari terdakwa. Keterangan terdakwa bersifat bebas (tidak dalam tekanan) dan ia memiliki hak untuk tidak menjawab. Kekuatan alat bukti keterangan terdakwa, tergantung pada alat bukti lainnya (keterangan terdakwa saja tidak cukup) dan hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri. Adapun prinsip keterangan terdakwa antara lain :
-     Tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat ( pasal 166 KUHAP ).
-     KUHAP  tidak  menganut  asas  The  Right to Remain in Silence ( Pasal 175 KUHAP ).    
      Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan, hakim   
      ketua sidang menganjurkan untuk menjawab.

















BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan.

            Dari pembahasan diatas mengenai alat bukti dan rumusan masalah yang telah kami susun maka kami dapat menarik kesimpulan bahwa :

1.      Bahwa kegunaan dari barang bukti dalam proses persidangan adalah barang bukti  berguna  bagi hakim untuk memperkuat keyakinan hakim dalam proses persidangan. Bahkan sering kali hakim dapat membebaskan seorang terdakwa berdasarkan barang bukti yang ada dalam proses persidangan (setelah melewati proses yang arif, bijaksana, teliti, cermat dan saksama ).
2.      Menurut pasal 184  KUHAP,  alat  bukti  dalam  perkara  pidana  adalah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat,  petunjuk  dan  keterangan  terdakwa. Pada  prinsipnya,  penggunaan  alat  bukti  saksi  dan  surat  dalam hukum acara pidana  tidak  berbeda  dengan  hukum  acara  perdata baik dalam bentuk maupun kekuatannya.


3.2       Saran.

            Dari mengenai alat bukti diatas, sebaiknya menurut kelompok kami, dalam persidangan alat bukti tentu saja sangat berpengaruh pada keputusan hakim, oleh karena itu alat bukti apapun itu yang akan dihadirkan dalam persidangan hendaknya benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Maka darisanalah kita akan berangkat menuju negara hukum yang benar-benar menjunjung tinggi hukum bukan memanipulasinya.


1 komentar:

agus lenyot mengatakan...

weits tugas ape ne yaan??